Daftar Negara Melegalkan Aborsi

Daftar Negara Melegalkan Aborsi – Di dalam undang-undang di Negera Indonesia memang istilah Aborsi belum juga di resmikan, namun dalam menggugurkan kandungan (Aborsi) bisa di lakukan bagi setiap wanita hamil yang mengidap penyakit tumor rahim yang bisa membahayakan bagi ibu yang lagi hamil tersebut, alesan kenapa di perbolehkan melakukan aborsi, karena wanita hamil yang mengidap penyakit tersebut rentan dengan kematian dan demi keselamatan sang ibu, makanya, para dokter menyarankan untuk melakukan aborsi.
Memang di belahan dunia ada negara yang melegalkan maupun yang non melegalkan, dan di bawah ini adalah Daftar Nama Negara yang Melegalkan Aborsi, berikut daftar nama negaranya:

  1. Albania
  2. Australia
  3. Bahrain
  4. Belarus
  5. Belgia
  6. Bosnia
  7. Kamboja
  8. Kanada
  9. China
  10. Kroasia
  11. Kuba
  12. Denmark
  13. Estonia
  14. Jerman
  15. Yunani
  16. Hungaria
  17. Korea Utara
  18. Latvia
  19. Lithuania
  20. Macedonia
  21. Belanda
  22. Norwegia
  23. Slovenia
  24. Swedia
  25. Amerika Serikat
  26. Vietnam
  27. Yugoslavia
Negara-negara tersebut melegalkan aborsi dengan cara operasi pengangkatan janin dan juga negara yang melegalkan tersebut menyediakan Obat Aborsi yang mana bisa mendorong janin agar bisa keluar dengan sendirinya. Demikian ulsan kami tentang Daftar Nama Negara yang Melegalkan Aborsi dan kami ucapkan banyak terima kasih atas kunjungannya dan telah meluangkan waktunya untuk membaca artikel ini.
Baca juga artikel kami Negara Yang Menentang Aborsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar