Daftar Negara Melegalkan Aborsi
Daftar Negara Melegalkan Aborsi – Di dalam undang-undang di Negera Indonesia memang istilah Aborsi belum juga di resmikan, namun dalam menggugurkan kandungan (Aborsi)
bisa di lakukan bagi setiap wanita hamil yang mengidap penyakit tumor
rahim yang bisa membahayakan bagi ibu yang lagi hamil tersebut, alesan
kenapa di perbolehkan melakukan aborsi, karena wanita hamil yang
mengidap penyakit tersebut rentan dengan kematian dan demi keselamatan
sang ibu, makanya, para dokter menyarankan untuk melakukan aborsi.
Memang di belahan dunia ada negara yang melegalkan maupun yang non
melegalkan, dan di bawah ini adalah Daftar Nama Negara yang Melegalkan
Aborsi, berikut daftar nama negaranya:
- Albania
- Australia
- Bahrain
- Belarus
- Belgia
- Bosnia
- Kamboja
- Kanada
- China
- Kroasia
- Kuba
- Denmark
- Estonia
- Jerman
- Yunani
- Hungaria
- Korea Utara
- Latvia
- Lithuania
- Macedonia
- Belanda
- Norwegia
- Slovenia
- Swedia
- Amerika Serikat
- Vietnam
- Yugoslavia
Negara-negara tersebut melegalkan aborsi dengan cara operasi
pengangkatan janin dan juga negara yang melegalkan tersebut menyediakan Obat Aborsi yang mana bisa mendorong janin agar bisa keluar dengan sendirinya. Demikian ulsan kami tentang Daftar Nama Negara yang Melegalkan Aborsi dan kami ucapkan banyak terima kasih atas kunjungannya dan telah meluangkan waktunya untuk membaca artikel ini.
Baca juga artikel kami Negara Yang Menentang Aborsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar